Gue kepikiran untuk nulis ginian karena gue liat makin banyak temen2 di kantor yang ikutan beli Unit-Link. Dan anehnya, semua beli dari satu perusahaan yang sama yaitu P. Dulu pun sebenernya gue udah sempet di-prospek ama salah satu agennya, cuma karena waktu itu mereka blom punya produk Unit-Link Syariah, akhirnya gue tolak meskipun sebenernya sekarang mereka udah punya. Emang sihh setelah gue dua kali ikutan seminar tentang perekonomian syariah beberapa tahun lalu di JHCC, mata gue sedikit terbuka untuk lebih memilih produk ekonomi syariah baik itu tabungan, asuransi, maupun reksadana.
Oke balik lagi ke soal Unit-Link. Jujur aja gue punya dua produk Unit-Link Syariah semenjak satu tahun lalu :
Produk pertama keluaran T. Dengan membayar premi 5 juta per-tahun, gue dapet uang pertanggungan sebesar 40juta. Dengan masa pembayaran premi selama 16 tahun, gue dikenakan tabarru’ sebesar 7,5% dari premi tahunan alias sebesar 375ribu pertahun. Dan tabarru’ itu hanya dikenakan selama 8 tahun aja. Biaya pengelolaan hanya dikenakan satu kali yaitu sebesar 32,5% dari premi tahunan alias 1,625 juta yang dibayar satu kali didepan. Produk ini gue rasa paling transparan dalam hal biaya dibandingin produk sejenis dari perusahaan lain.
Produk kedua keluaran A. Premi yang harus gue bayar sebesar 1juta rupiah perbulan alias 12juta pertahun. Memang lebih gede dari produk pertama, tapi uang pertanggungan yang gue dapet itu juga gede. Berikut rinciannya :
- Kalo meninggal sebelum usia 100 tahun, dapet 200juta.
- Kena penyakit kritis sebelum usia 70 tahun, bakal dapet 200juta lalu premi dibayarin sampe usia 65 tahun.
- Meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum usia 65 tahun, juga dapet 200juta plus tambahan 200juta lagi dari pertanggungan dasar.
- Kalo menderita cacat tetap total sebelum usia 65 tahun, bakal dapet 200juta.
Cuma sayangnya di ilustrasi awal, produk ini cuma ngegambarin manfaat asuransi dan perkembangan dana investasi aja tanpa menyebutkan detil biaya dan tabarru’ yang mesti kita tanggung tiap tahun. Di ilustrasi cuma disebutin ada biaya administrasi Rp 26.500 per-bulan. Setelah keluar polis, gue baru tau ternyata detil biaya nya adalah :
- Tahun ke-1, TIDAK ADA porsi dari premi berkala yang akan di-investasikan alias 100% masuk kantong perusahaan sebagai biaya akuisisi dan pemeliharaan.
- Tahun ke-2, hanya 45% dari porsi premi berkala yang akan di-investasikan.
- Tahun ke-3, ada 80% dari premi berkala akan di-investasikan.
- Tahun ke-4 dan ke-5. ada 90% dari premi berkala akan di-investasikan.
- Tahun ke-6 dst, seluruh premi berkala akan di-investasikan.
- Besarnya tabarru’ tiap tahun akan berubah seiring penambahan usia, tetapi angka persis nya BARU AKAN kita ketahui setiap awal perpanjangan polis. Artinya kalo polis kita berlaku mulai 12 Desember 2007 maka detil besaran tabarru’ yang harus kita bayar tiap bulan, baru akan kita ketahui setiap tanggal 12 Desember tiap tahunnya. Dan tabarru’ tersebut harus kita bayar TIAP BULAN sampai usia kita 65-100 tahun (tergantung rider yang kita ambil).
- Biaya pengelolaan resiko dikena’in 25% dari besaran tabarru’ yang kita bayar TIAP BULAN.
- Biaya administrasi sebesar Rp 26.500 yang dibayar juga TIAP BULAN.
- Biaya pengelolaan investasi dikena’in 2% tiap tahun dari total dana yang kita punya saat itu.
Bisa liat kan ? Betapa tidak transparannya si perusahaan dalam memasarkan produknya. Cuma sayangnya kita sebagai nasabah Unit-Link baru bisa tau detil biaya tersebut kalo udah megang polis, alias udah terlanjur beli Unit-Link. Mau nanya ama agennya ? Wong kita orang awam kok, apa yang mau kita tanyain juga bingung. Bahkan seandainya pun kita tanya, apa agennya tau jawaban nya dan apa dia juga bersedia untuk ngaku ? Coba bayangin kalo loe semua tau detil kayak gitu pas agennya nawarin Unit-Link ke loe. Apa loe masih teuteup mau beli ? You answer yourself…
Setelah banyak ikut diskusi di forum dan juga ngakses beberapa blog tentang investasi dan asuransi, barusan gue baca tulisannya mas Priyadi tentang Asuransi Unit Link vs Reksadana. Saat ini gue buletin tekad untuk menutup semua Unit-Link yang gue punya dan sesegera mungkin gue tebus duit nya. Gue mesti misahin antara Asuransi dan Investasi.
Untuk yang udah punya Unit-Link mungkin bisa ngejawab pertanyaan sederhana berikut ini –> Apa tujuan loe beli Unit-Link ?
Sekarang kita lihat beberapa alternatif jawabannya :
- Gue tertarik dengan ilustrasi perkembangan dana gue setelah sekian tahun nanti, gede banged tuh kayaknya. Berarti concern loe adalah ke arah investasi. Kalo emang begitu, gimana kalo gue bilang dengan besaran dana yang sama yang mesti loe setor tiap bulan itu, loe bisa dapet perkembangan dana yang jauh lebih besar kalo loe taro’ di reksadana. Ingat komponen2 biaya yang gue sebutin sebelumnya ? Bayangin kalo semua komponen itu kita investasikan, dan bukan malah kita kasih gratis begitu aja ke perusahaan asuransi.
- Gue liat perlindungan asuransi nya lumayan gede dan komplit. Berarti concern loe adalah pada komponen asuransi nya. Gimana kalo gue bilang, dengan biaya yang hanya 1/5 nya loe bisa dapetin manfaat asuransi yang besarnya sama persis, seandainya loe masukin dana itu ke asuransi murni term-life konvensional ataupun syariah. Ngapain bayar mahal kalo bisa dapet manfaat yang sama atau bahkan lebih besar ?
- Gue mau yang praktis aja, duit gue di-investasiin sekaligus gue dapet perlindungan asuransi. Nahhh, ini alesan gue pada awalnya waktu gue mutusin untuk beli dua produk Unit-Link itu tadi. Setelah loe baca dua alternatif jawaban sebelumnya, berarti loe juga udah tau bahwa langkah terbaik adalah MEMISAHKANNYA. Yaa dengan misahin komponen asuransi dan investasi, banyak manfaat yang bisa kita dapet dan juga tidak banyak biaya2 yang kita keluarin untuk si pengelola dana. Kita ambil asuransi murni term-life jangka pendek untuk perlindungan asuransi, dan kita ambil reksadana untuk media investasi dana kita di masa depan. Itung2an tehnikal soal ini pernah juga gue tulis di sini, dan juga bisa diliat di artikel nya mas Priyadi.
So guyz……
Tanpa bermaksud untuk mempengaruhi, gue cuma pengen sharing pemikiran dan pengalaman. Tunggu apalagi, coba kaji ulang keputusan loe untuk membeli Unit-Link. Kalo memang banyak keuntungannya, silahkan diteruskan. Kalo lebih banyak mudarat nya, berhenti lah mulai sekarang dan bertindaklah bijaksana dengan memisahkannya.
Kalo mas Priyadi bilang sih, yang kayak2 gini ini adalah Ilusi Finansial. Ada upaya untuk menutup-nutupi komponen biaya, entah itu disengaja atau tidak. Entah itu strategi pemasaran atau memang trik bisnis. Semakin banyak kita sharing, maka akan semakin terbuka pikiran kita. Mari sama-sama belajar……
Popularity: 93% [?]





Twitter
Facebook
LinkedIn
41 Komentar
wah mas..informatif sekali mas tulisannya. btw kalo boleh tahu P,T dan A inisial dari perusahaan apa aja mas.
wah aku udah 3 bulan ini mas ambil asuransi PrulinkSyariah, gimana nih mas?
alo boss, iya juga sih. aku awalnya berpikir yang nomor 3. dah kepikiran dari lama untuk misahin nih antara investasi ama asuransi. info product asuransi murni term-life jangka pendek yang bagus apa aja boss? wah duitnya di tarik lagi. rugi dong bos. krn aku belum 1 thn ikutan yang prudential. ada saran. thanks
Mas Andy… selain Takaful Falah, tau gak asuransi term-life yang syariah. dari sejumlah asuransi syariah yang gue tau, kok semuanya nawarin unit link ya?
buat mas bayu ama tukang ngeblog, mendingan prudentialnya ditutup aja, sebelum kerugian semakin banyak. saya juga dah 4 tahun punya prudential akhirnya saya tutup kok. sorry ya mas andy, saya mengindahkan masalah penyebutan nama… cuma gak mau orang lain terjebak sama unit link tersebut
btw pernah coba compare sama sunlife? di kantor banyak yang ambil sunlife dengan alasan no 3. ntah kenapa mereka malas untuk datang ke either permata, mandiri, commmonwealth yang semuanya ada di sebelah kantor gue, untuk buka rekening reksadana… kayaknya kesuksesan unit link lebih karena mereka aktif jemput bola
Walah, sialan banget
btw kalo umpama kita mo tutup, gimana caranya?
uang yang kita setor buat asuransi gimana?bisa kembali?
ya jelas gak kembali… tapi perlu dipikirkan juga, apakah mas Tukang Nge-Blog mau memperbesar nominal yang gak kembali itu?
… mumpung masih 3 bulan, belum 4 tahun kayak saya
saya bahkan di kantor bikin “gerakan mari tutup unit link anda” hahaha
Kalo yang nawarin unit-link cakepp…..duhhh..syusyah mo nolak
mas, bukan saya nggak sadar sama hitung2an begini. saya kebetulan baru mau rencana ngambil asuransi syariah dan banyak membaca soal beginian (termasuk di blognya priyadi). tapi masalahnya, saya memang tertarik pada proteksinya (rider ya istilahnya) karena saya berpikir tentang kemungkinan suatu saat saya terkena masalah kesehatan.
memang bisa saja investasi dan asuransi ini dipisah. soal investasi, oke bisa di reksadana. tapi kalau boleh tahu, bisa tunjukkan asuransi tradisional yang proteksi kesehatannya sama “baiknya” dengan yang biasa ditawarkan unit link?
mohon pencerahan…
Kalau udah setor Premi Awal di Unit Link dari P, tapi polisnya sampai 1 bulan lebih belum keluar (belum gue terima) masih untung nggak ya kalau kita surrender (soalnya si agen pernah bilang, kalau kita mau mundur masih diberi kesempatan beberapa hari atau minggu dari waktu terima polis, sorry gue lupa) katanya masih bisa dapat 99%! beneran nggak ya ??
Terima kasih atas konsen anda untuk turut berbagi dengan pengunjung. Hal yang serupa saya terima dari beberapa pemikiran yang memisahkan asuransi dengan reksadana (BACA tulisan saya di website : http://www.madeallianz.com ). Ada beberapa hal yang sekiranya perlu untuk dicermati agar informasi yang kita bagi tersebut tidak semakin menjauhkan orang dari substansinya. seperti :
Transparansi dalam program unitlink syariah adalah mutlak ditentukan diawal (ada dalam polis secara transparan). Jika permasalahannya anda tidak disampaikan sebelum membelinya, saya pikir agen asuransi yang anda temui tersebut tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Ini adalah masalah personal dari agen ybs. karena itu, kami sarankan cari dan pastika agen anda tsb terbuka akan semua itu. Jangankan unit link syariah, unit link non syariah pun bisa disampaikan diawal tentang biaya akuisisi tsb dan biaya lain-lainnya. Namun tidak banyak agen yang melakukan hal tsb.
Tentang biaya akuisisi tsb adalah demikian adanya, baik di P atau di A. ini adalah benefit yang langsung dapat dimiliki tertanggung dan ahli waris secara utuh sejak awal kepesertaan, tanpa harus melunasi kewajibannya bila terjadi resiko. Wajar sekali kalo asuransi menetapkan biaya akuisisi tsb di kenakan selama 5 thn pertama. Berbeda halnya jika benefit ini tidak ada (ada juga unit link tanpa biaya akuisisi). Jadi yang membedakan adalah besarnya akumulasi biaya akuisisi selama 5 thn tsb, ada yang 205% ada yang 195%.
Untuk pilihan anda terhadap unit link atau memisahkannya adalah tergantung dari pada tujuan dan kondisi customer. Artinya, bila tujuan anda adalah berinvestasi secara maksimal (aktif) sebaiknya langsung ke lembaga asset management. Namun untuk anda yang ingin berasuransi dan memiliki nilai tunai yang tidak akan termakan inflasi, silakan membeli unit link. Perhitungan biaya asuransi yang sesungguhnya lebih murah di unit link dan faktor pengali untuk besarnya uang pertanggungan akan lebih besar di unit link (makanya unit link bisa kasi Uang pertanggungan yang sangat besar). Sementara asuransi murni tidak memberikan nilai tunai yang berarti, apalagi yang term life sama sekali tidak ada nilai tunainya. Term life dipilih bagi mereka yang membutuhkan proteksi yang besar dengan biaya murah dalam kurun waktu tertentu (seperti : untuk dinas beberapa tahun di daerah beresiko tinggi).
Demikian tanggapan ini, sangat besar harapan saya semua pihak turut berbagi untuk semakin mendekatkan masyarakat dari konsep proteksi terhadap masa depan yang aman, bahagia dan sejahtera.
madeallianz.com
janggan pernah asuransi di jasindo takaful karena masih amatir merekaa…
Nah lho mas Andy…. ada yang pundung tuh
Ada artikel yang sedikit nyeleneh milik orang unit link, berikut copy pastenya :
JANGAN PERNAH MENILAI RENDAH UANG PERTANGGUNGAN JIWA KITA
KONTRIBUSI PENGHASILAN KITA TERHADAP BESARNYA POLA KONSUMSI KELUARGA.
Telah banyak dibahas di dalam forum diskusi oleh para Perencana Keuangan tentang berapa besar sewajarnya yang harus kita tetapkan terhadap nilai pertanggungan jiwa atas diri kita bagi para ahli waris yang nantinya akan menerima penggantian nilai uang atas terjadinya musibah kematian (atau termasuk opsi cacat tetap total) yang menyebabkan kita sebagai pencari nafkah tidak bisa lagi memberikan nafkah bagi orang-orang yang kita nafkahi.
Dalam prinsip asuransi jiwa dinyatakan bahwa nilai pertanggungan jiwa adalah besaran nilai (uang) proteksi yang seharusnya ditetapkan oleh seorang calon nasabah yang besarnya harus sepadan dengan hilangnya nilai penghasilan yang selama ini dikonsumsi per bulan oleh kita sekeluarga dengan asumsi kita selaku pencari nafkah tunggal. Jika ternyata pasangan hidup kita ( bisa Istri atau Suami ) juga sebagai pencari nafkah, maka yang harus diproteksi adalah senilai padanan kontribusi penghasilan kita bagi pola konsumsi kita sekeluarga.
Asumsi dasar yang digunakan dalam pembahasan di sini adalah : Ahli Waris ( Istri / Suami / anak-anak ) kita tidak memiliki kemampuan dan keahlian bekerja yang sama dengan kita, sehingga jika diri kita meninggal (atau tambahan opsi cacat tetap total) maka Istri atau Suami serta anak-anak kita akan kehilangan porsi penghasilan sebesar kontribusi penghasilan kita terhadap porsi pola konsumsi yang selama ini kita kelola.
MATEMATIKA SEDERHANA PENENTUAN BESARNYA UANG PERTANGGUNGAN.
Matematika sederhananya dari nilai uang pertanggungan yang harus diproteksi ini sebagai berikut ;
I = C + S
I = besarnya income atau penghasilan
C = besarnya porsi konsumsi
S = besarnya porsi saving atau tabungan atau investasi
Di mana besarnya I, C, dan S akan bertambah setiap tahunnya.
Dalam pembahasan ini yang kita jadikan dasar adalah proteksi terhadap besarnya pola konsumsi keluarga per bulan dari penghasilan kita ( C ).
Porsi saving atau tabungan atau investasi ( S ) tidak dibahas di topik ini. Jadi terserah kita ingin memilih instrumen apa yang paling menguntungkan bagi kita. Bisa di Reksadana, Properti, Emas atau benda berharga lainnya, ataupun Portofolio.
Yang diasuransikan atau diproteksi adalah jiwa kita sebagai pencari nafkah.
Contoh jika dari total penghasilan kita per bulan terdapat bagian yang dipergunakan sebagai pola konsumsi sebesar Rp. 5 juta, maka nilai yang harus diproteksi adalah sebesar Uang Pertanggungan yang mampu menghasilkan return sebesar Rp. 5 juta per bulan juga. Di sini dengan asumsi Ahli Waris kita hanya bisa mengelola uang dengan cara mendepositokan Uang hasil klaim Pertanggungan Jiwa kita. Asumsi dipilih Deposito karena instrument investasi jenis ini adalah instrument yang relative lebih rendah resikonya dan memberikan tingkat return yang relative tetap.
Jika asumsi return per Tahun Deposito sebesar 6% bersih setelah dipotong Pajak, dan return per bulan harus sebesar Rp. 5 juta atau disetahunkan menjadi Rp. 60 juta, maka :
Return per Tahun = Rp. Uang Pertanggungan ( UP ) x 6% per Tahun
Rp. 60 juta = Rp. UP x 6%
Rp. UP = Rp. 60 juta / 6%
Rp. Up = Rp. 1 M
Dari matematika sederhana tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kita sebagai calon nasabah asuransi yang mempunyai penghasilan yang pola konsumsinya per bulan sebesar Rp. 5 juta dan ingin memproteksi kemungkinan resiko kehilangan penghasilan akibat dari meninggal (atau termasuk opsi cacat tetap total) maka harus meminta proteksi asuransi yang memberikan Uang Pertanggungan Meninggal (atau termasuk opsi cacat tetap total) harus minimal Rp. 1 Milyard.
Kenapa harus minimal 1 Milyard, karena jika kurang dari 1 Milyard maka Ahli Waris kita akan mengalami penurunan pola konsumsi yang semula Rp. 5 juta per bulan.
Setelah kita tentukan Uang Pertanggungan sebesar 1 Milyard, maka kita akan dihitungkan berapa besar uang premi yang harus kita tanggung secara periodik. Jika sudah dihitungkan besarnya premi periodik oleh Perusahaan Asuransi yang kita pilih, maka itulah besarnya kewajiban periodik yang harus kita tanggung jika kita menginginkan mendapat imbal balik Uang Pertanggungan jika musibah itu tiba saatnya.
SUDAH TEPATKAH PILIHAN JENIS ASURANSI JIWA YANG KITA PILIH ?
Banyak yang menyarankan bahwa untuk memproteksi pola konsumsi seperti di atas kita disarankan untuk mengambil Jenis Asuransi Term Life katakanlah dengan masa pertanggungan 5, 10, 20, atau 30 tahun. Kenapa Jenis Asuransi Term Life, karena premi Asuransi Term Lite adalah yang paling murah.
Asumsi cara menghitung Uang Pertanggungan seperti di atas ternyata hanya bisa diaplikasikan terhadap kondisi perlindungan 1 (satu) tahun saja. Kenapa hanya 1 (satu) tahun saja, karena yang kita gunakan sebagai dasar perhitungan adalah potret dari porsi penghasilan yang kita gunakan sebagai pola konsumsi di tahun yang sama. Bagaimana jika musibah itu terjadi pada tahun ke 5, ke 10, atau ke 20 ?? Berarti kapanpun musibah itu akan terjadi, maka Ahli Waris kita harus kembali berpola konsumsi persis seperti pola konsumsi tahun pertama.
Bukankah setiap tahun pola konsumsi kita pasti naik sebesar minimal nilai inflasi per tahun ??
Bukankah kita selalu berdoa dan berusaha agar penghasilan kita juga meningkat setiap tahunnya ??
Jadi, jika Ahli Waris kita harus kembali berpola konsumsi persis seperti pola konsumsi tahun pertama, maka keadaan yang terjadi adalah bukan hanya sekedar stagnasi pola konsumsi, tetapi yang lebih parah lagi adalah ”tergerusnya” nilai pola konsumsi Ahli Waris kita.
Kenapa disebut ”tergerusnya” nilai pola konsumsi Ahli Waris kita, karena manfaat barang dan jasa yang bisa dibeli dengan uang sebasar Rp. 5 juta di tahun ini nilainya dapat dipastikan -baik secara kuantitas maupun kualitas- adalah lebih berharga ketimbang nilai dari barang dan jasa seharga sama Rp. 5 juta di 5, 10, 20, atau 30 tahun yang akan datang.
Dari kondisi tersebut maka pilihan asuransi jiwa jenis Term Life hanya bisa kita ambil dengan masa pertanggungan hanya 1 (satu) tahun. Awal tahun kedua kita harus memperbaharui lagi pertanggungan asuransi Term Life kita, yang Uang Pertanggungannya kita sesuaikan dengan bertambah besarnya pola konsumsi kita.
TIMBULNYA PERSOALAN BARU.
Persoalan baru pasti terjadi di sini. Perusahaan Asuransi Term Life pasti akan melakukan proses Underwriting baru terhadap kita untuk memotret profil resiko diri kita terhadap kemungkinan catatan kesehatan dan kondisi lain yang berhubungan dengan kemungkinan terjadinya resiko meninggal (atau termasuk opsi cacat tetap total). Dengan profil resiko yang pasti berubah tentunya premi periodik yang ditetapkan juga akan bertambah besar bila dibandingkan dengan premi tahun pertama. Ada juga Perusahaan asuransi term Life yang tidak melakukan proses Underwriting ulang terhadap setiap perpanjangan masa perlindungan, tetapi yang dapat dipastikan adalah besarnya premi periodik pasti lebih besar dari besarnya premi masa pertanggungan pertama.
Kalaupun kita yakin bahwa profil resiko kita adalah tetap (walaupun aturan di dunia asuransi jiwa pasti menganggap profil resiko kita pasti berubah), maka kita tetap harus menghitung pertambahan Uang Pertanggungan yang dapat memproteksi besarnya kenaikan pola konsumsi keluarga kita seiring dengan kenaikan inflasi dan seiring kenaikan penghasilan kita serta seiring bertambah besarnya pola konsumsi keluarga kita. Dengan Uang Pertanggungan yang semakin besar setiap tahun berarti besarnya premi periodik yang harus kita tanggung seharusnya juga semakin besar.
Kesimpulan dari kondisi premi yang semakin besar setiap tahunnya seiring dengan semakin besarnya Uang Pertanggungan yang kita proteksi, tentunya pilihan terhadap Jenis Asuransi Term Life adalah bukan pilihan termurah.
Bisa saja Jenis Asuransi Term Life tetap kita ambil, tetapi kita harus memproyeksikan dulu besarnya Uang Pertanggungan kita misal pada tahun ke 20 yang tentunya kita sesuaikan juga dengan Future Value besarnya penghasilan dan besarnya pola konsumsi di tahun ke 20. Future Value dari Uang Pertanggungan Tahun ke 20 tersebutlah yang harus kita proteksi. Jika hal ini yang kita lakukan maka jawabannya adalah premi periodik yang harus kita tanggung pasti mahal juga.
ASURANSI JIWA JENIS UNIT LINK.
Asuransi Jiwa Jenis Unit link secara kasat mata adalah jenis asuransi jiwa yang premi periodiknya adalah lebih mahal bila dibandingkan dengan Jenis Asuransi Jiwa Term Life. Apakah selalu seperti tersebut kondisinya jika kita menyertakan nilai pertumbuhan pola konsumsi keluarga yang besarnya pasti berubah seiring pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan penghasilan kita ?
Secara umum dalam Asuransi Jiwa Jenis Unit Link, di dalam total premi periodik terdapat porsi premi proteksi dan porsi premi saver ( Top Up ). Porsi premi saver (Top Up) ini sebenarnya adalah tambahan dana yang diporsikan sebagai investasi Reksadana yang secara bundel dikelola oleh Manager Investasi yang berafiliasi dengan perusahaan asuransi.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan definisi ’Premi’ asuransi jiwa di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan adalah ’besarnya uang yang disetor oleh seorang tertanggung atau oleh pemegang polis atau oleh kontributor kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan terhadap manfaat pertanggungan resiko yang dijanjikan akan diberikan oleh perusahaan asuransi jika kondisi resiko benar-benar telah terjadi di masa depan, syarat dan ketentuan berlaku.
Walaupun dalam perkembangannya kemudian lahir jenis Asuransi Unit Link, di mana atas total preminya terdapat porsi premi berkala (untuk proteksi resiko) dan porsi premi saver (Top Up) untuk tujuan tambahan dana investasi, tetapi tetap saja definisi ’premi’ tersebut belum dirubah sampai sekarang. Dengan kata lain, setiap setoran uang kepada perusahaan asuransi didefinisikan sebagai ’premi’.
Dalam pembahasan ini jangan sampai tertukar definisi ’premi’ dengan difinisi ’biaya asuransi’. Biaya Asuransi adalah komponen biaya yang terkandung dalam premi yang fungsinya dan dikelola untuk melindungi jika suatu manfaat perlindungan atau manfaat tambahan lainnya (riders) yang dipilih oleh seorang Tertanggung benar-benar telah terjadi di kemudian hari.
Selain biaya asuransi, di dalam premi terdapat juga komponen biaya-biaya lain seperti ; biaya pemeliharaan administrasi (termasuk biaya surat-menyurat, pembuatan dokumen, dan sejenisnya), biaya umum (gaji karyawan bagian underwriting, HRD, dan bagian-bagian lain, biaya utilitas, dan lain-lain). Komponen lainnya yang tidak kalah penting yaitu ’biaya akuisisi’ yang tujuannya untuk menyokong keuntungan dan keberlangsungan perusahaan asuransi serta untuk membayar gaji bagian pemasaran dan komisi agent.
Khusus untuk Asuransi Jenis Unit Link, karena ada porsi saver (Top Up) untuk tambahan dana investasi maka terdapat tambahan komponen biaya yaitu biaya pengelolaan investasi yang besarnya antara 0,75% sampai dengan 1,75% per tahun tergantung dari jenis investasi yang dipilih.
Semua jenis-jenis biaya asuransi tersebut di atas biasanya secara umum disebut ’biaya hangus asuransi’.
Periode masa pembayaran premi asuransi Jenis Unit Link relatif lebih pendek (biasanya 10 tahun), tetapi biaya hangus asuransi tetap sama dengan Jenis Asuransi Jiwa lainnya yaitu maksimal sampai usia tertanggung 99 tahun atau resiko meninggal (atau tambahan opsi cacat tetap total) benar-benar telah terjadi, mana yang lebih dahulu, atau sampai periode pertanggungan manfaat-manfaat tambahan (riders) yang dipilih berakhir.
Proses Underwriting atau seleksi profile resiko terhadap diri calon nasabah (calon tertanggung) Jenis Asuransi Unit Link biasanya hanya cukup sekali yaitu pada saat pertama kali pengajuan asuransi jiwa (dengan asumsi bahwa polis tidak pernah lapse kerena ketiadaan dana untuk membayar biaya hangus asuransi, dan/atau masa pertanggungan manfaat tambahan (riders) yang dipilih belum berakhir).
Kembali ke pokok persoalan, jika kita ingin menentukan besarnya Uang Pertanggungan Jiwa yang besarnya harus bisa memproteksi atas hilangnya porsi penghasilan yang diperuntukkan khusus untuk pola konsumsi keluarga kita, tentunya karena resiko meninggal (atau tambahan opsi cacat tetap total), maka kita harus memperhatikan juga besarnya pertumbuhan pola konsumsi itu sendiri setiap tahunnya seiring dengan laju pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan penghasilan kita di masa depan.
Sudah sering para Ahli Perencana Keuangan Ternama dalam berbagai forum menerangkan dan menekankan, kalau kita mengambil suatu produk asuransi janganlah pernah memikirkan akan manfaat nilai tunai dari uang premi yang kita setor ke perusahaan asuransi.
Kalau kita mengharap dapat menggunakan manfaat nilai tunai hasil investasi dari premi asuransi sebagai tambahan penghasilan seperti layaknya hasil investasi di instrumen lainnya, maka harapan tersebut adalah salah sasaran. Seharusnya jika ingin berinvestasi maka jangan tempatkan uang anda pada premi asuransi, tapi tempatkan uang anda pada instrumen investasi lainnya seperti Reksadana, Properti, Emas dan benda berharga lainnya, atau dalam bentuk Portofolio.
PERBANDINGAN MANFAAT ASURANSI TERM LIFE DAN UNIT LINK.
Untuk lebih jelas dan berimbangnya perbandingan pilihan jenis asuransi yang diambil, yaitu antara jenis Asuransi Jiwa Term Life dan jenis Asuransi Jiwa Unit Link, maka terhadap keduanya harus diasumsikan relatif sama terlebih dahulu.
Perbandingan relatif ’Apple to Apple’ (meskipun jika jenis apelnya ternyata berbeda ya mohon maaf) antara Asuransi Jiwa Term Life dan Asuransi Jiwa Unit Link adalah sebagai berikut ;
§ Pertanggungan yang diambil adalah hanya pertanggungan dasar saja yaitu atas resiko meninggal dunia (atau tambahan opsi cacat tetap total) saja, tanpa mengambil manfaat-manfaat tambahan lain (riders).
§ Jenis Asuransi Unit Link semua premi dimasukkan dalam porsi premi untuk proteksi, tidak menggunakan porsi untuk premi saver (Top Up) untuk tambahan dana investasi (Tetapi sekali lagi mohon maaf, karena jenis apelnya memang berbeda, di unit link pada tahun ke 1 sampai tahun ke 5 tetap ada sebagian premi yang di alokasikan ke investasi, bahkan di tahun ke 5 atau tahun ke 6 keseluruhan premi di akan alokasikan ke investasi. Tentunya setelah dipotong dengan semua biaya hangus asuransi).
§ Biaya Akuisisi terhadap porsi premi saver (Top Up) dari Jenis Asuransi Jiwa Unit Link dapat dipastikan sama dengan 0%, karena tidak adanya porsi premi saver (Top Up) yang kita ambil.
§ Biaya hangus asuransi harus ditanggung sampai batas maksimal usia pertanggungan yang biasanya sampai usia 99 tahun atau jika resiko meninggal (atau tambahan opsi cacat tetap total) benar-benar telah terjadi, mana yang lebih dulu.
Berpedoman pada nasihat para Perencana Keuangan Terkenal tersebut, maka apapun jenis pilihan asuransi yang kita pilih, bahkan walaupun itu jenis Unit Link, ’manfaat nilai tunainya jangan pernah diambil’. Kenapa nilai tunainya tidak boleh diambil, karena nilai tunai tersebut harus bisa menjadi Penambah Uang Pertanggungan Jiwa jika kondisi resiko yang kita tanggungkan benar-benar telah terjadi.
Konsep inilah yang disebut sebagai ”Filosofi Dasar Asuransi Jiwa”. Premi asuransi harus dipandang sebagai uang hangus yang tidak akan kembali ke kita walaupun dalam Jenis Asuransi Unit Link akan terbentuk nilai tunai hasil kelolaan investasi yang tentunya sangat-sangat menggoda kita untuk menikmati sebagian atau bahkan seluruh nilai tunai tersebut. ”Asuransi adalah untuk Asuransi !!”
Bukankah besarnya Uang Pertanggungan Jiwa kita itu harus selalu bertambah besar setiap tahunnya seiring dengan laju pertumbuhan inflasi per tahun dan seiring pertumbuhan pendapatan dan seiring pertumbuhan besarnya pola konsumsi keluarga kita ?
Kondisi ”Selalu Bertambahnya Uang Pertanggungan Jiwa” inilah yang relatif tidak terakomodasi dengan simpel di Jenis Asuransi Term Life. Kenapa dikategorikan ’relatif tidak terakomodasi dengan simpel’, karena walaupun sebenarnya bisa juga mengakomodasi pertambahan uang pertanggungan jiwa, tetapi prosesnya akan sangat melelahkan dan bisa jadi total biaya premi sampai akhir masa pertanggungan jatuhnya akan lebih mahal (?? CMIIW).
Dalam pembahasan ini nilai tunai hasil kelolaan investasi dari Jenis Asuransi Unit Link harus dianggap sebagai ’mekanisme otomatis’ yang manfaatnya sebagai ’Penambah Uang Pertanggungan Jiwa’ yang setiap tahunnya pasti bertambah besar. Sehingga, jika resiko meninggal (atau tambahan opsi cacat tetap total) itu benar-benar telah terjadi di tahun ke berapapun maka besarnya Uang Pertanggunan yang akan diterima oleh Ahli Waris kita minimal adalah sepadan dengan laju pertumbuhan inflasi setiap tahunnya.
Jadi tingkat besarnya pola konsumsi Ahli Waris kita minimal tidak tergerus oleh meningkatnya harga barang dan jasa akibat laju pertumbuhan inflasi. (Asumsinya adalah pertumbuhan nilai tunai hasil kelolaan investasi dari premi unit link masih lebih besar dari pertumbuhan laju inflasi dan masih mencukupi untuk membayar semua biaya hangus asuransi, jika dianggap sudah hampir tidak mencukupi untuk membayar semua biaya hangus maka tertanggung atau pemegang polis atau kontributor diharuskan untuk membayar premi lagi atau minimal membayar biaya hangusnya saja secara periodik).
Jika pada kondisi makro ekonomi yang relatif aman dan ternyata return nilai tunai hasil kelolaan investasi unit link hasilnya lebih kecil dari pertumbuhan laju inflasi, maka disarankan kita untuk segera berpikir ulang apakah masih layak percaya terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Unit Link yang kita pilih. Tetapi kita tidak perlu terlalu takut terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Unit Link yang kita pilih, sebab tentunya kita hanya memilih Perusahaan Asuransi Unit Link papan atas hasil analisa para pakar analis asuransi, atau hasil analisa kalayak umum dan kita sendiri, bukan hasil bujuk rayu emosional belaka.
Pada perusahaan asuransi unit link papan atas, jika kondisi makro ekonomi relatif stabil dan ternyata return kelolaannya investasinya lebih rendah atau minimal relatif sama dengan laju inflasi, maka demi menjaga kemungkinan sebelum kita nasabah pemegang polis kabur, biasanya Manager Investasinya sudah dipecat terlebih dahulu.
Perlu diinformasikan juga disini, bahwa ternyata ada batasan Peraturan Pemerintah yang mengatur bagi Manager Investasi yang berafiliasi dengan Perusahaan Asuransi yang Berbadan Hukum Indonesia, yang intinya membatasi pengelolaan portofolio investasinya minimal 80% dari jumlah keseluruhan penempatan investasinya dilakukan di Pasar Modal di Wilayah Republik Indonesia saja. Sedangkan jumlah seluruh penempatan investasi di luar negeri tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
Di sinilah letak keunggulan Jenis Asuransi Unit Link (?? CMIIW), dengan periode masa pembayaran premi yang relatif lebih pendek dan proses Underwriting atau proses seleksi profile resiko terhadap diri calon nasabah (calon tertanggung) relatif hanya sekali di awal pengajuan asuransi jiwa.
KESIMPULAN.
Dari pembahasan semua hal di atas, dengan asumsi ’Asuransi hanya untuk Asuransi !!’, masihkah kita menganggap bahwa Jenis Asuransi Term Life adalah pilihan paling ekonomis dan paling murah dan mudah bagi kita ?? Tentunya jawabannya berpulang kepada kita, apakah kita mau berualang-ulang menghitung besarnya Uang Pertanggungan Jiwa kita seiring dengan laju pertumbuhan inflasi dan seiring meningkatnya penghasilan serta seiring peningkatan besarnya pola konsumsi keluarga kita ??
”Jangan Pernah Menilai Rendah Uang Pertanggungan Jiwa kita !!”
HARAPAN DAN PERMOHONAN PENULIS.
Tulisan ini didedikasikan untuk open minded bagi kita semua, sehingga penulis sangat mengharapkan ; masukan, sumbangan pemikiran, kritik, bantahan, analisa ataupun opini dan lain-lain, dari siapapun yang merasa tahu akan duduk persoalan ini, yang oleh karenanya dapat menjadi bahan pencerahan bagi kita semua.
CATATAN KHUSUS :
Dalam pembahasan ini sangat perlu untuk ditegaskan lagi bahwa yang kita jadikan dasar adalah proteksi terhadap besarnya pola konsumsi keluarga per bulan dari penghasilan kita ( C ).
I = C + S
I = besarnya income atau penghasilan
C = besarnya porsi konsumsi
S = besarnya porsi saving atau tabungan atau investasi
Di mana besarnya I, C, dan S akan bertambah setiap tahunnya.
Porsi saving atau tabungan atau investasi ( S ) tidak dibahas di topik ini. Jadi terserah kita ingin memilih instrumen apa yang paling menguntungkan bagi kita. Bisa di Reksadana, Properti, Emas atau benda berharga lainnya, ataupun Portofolio.
Yang diasuransikan atau diproteksi adalah jiwa kita sebagai pencari nafkah.
Penulis :
Hidayat Putra Jaya
Telpon : 021 7090 7926
E-mail : hidayat_peje7@yahoo.com
Url. : http://www.keuanganku-hidayat-peje7.blogspot.com
: http://www.keuanganku.co.cc
#11
Nahhh itu dia mas, karena target para agen itu dalam memasarkan produk Unit-Link nya adalah komisi besar, maka hampir sebagian besar tidak pernah menyampaikan jeroan polis terutama soal biaya2nya. Mereka kebanyakan memanfaatkan keawaman calon nasabah nya. Yang kayak gitu dibilang agen tidak profesional ? wahhh berarti banyak sekali dong agen asuransi yang “tidak profesional” ??? hehehehe, no offense.
Untuk calon nasabah yang mengerti dan aware soal asuransi dan investasi, mungkin tidak akan ada masalah kalo ketemu ama agen yang “tidak profesional” itu tadi. Bahkan terus terang, saya pernah berdebat dengan agen asuransi A soal Unit-Link ini. Dia pikir saya termasuk orang awam juga kali yaaa….. Baru diajak itung2an sederhana aja, dia udah mesem2 dan mengakui kalo Unit-Link itu tidak lebih baik dari term-life murni. Setelah hari itu, agen itu gak pernah lagi ngubungin saya. Kapok kayaknya
Mudah2an tidak akan ada lagi agen2 asuransi yang dikatakan “tidak profesional” ini yaaaa.
Perhitungan biaya asuransi lebih murah di Unit-Link ? Itungan dari mana tuh Mas ? Apa cuma karena di Unit-Link ada istilah cuti premi ? Unit-Link bisa kasih UP yang sangat besar ? waduhhhh……… ini lebih menyesatkan lagi mas. Mudah2an Anda punya hitungan matematis nya untuk membuktikan pernyataan ini. Jelas2 dengan biaya dan premi yang jauh lebih kecil dari Unit-Link, kita bisa mendapatkan UP yang jauh lebih besar kalo kita ambil asuransi murni tanpa embel2 investasi.
Kok gue jadi penasaran untuk bikin itung2an nya juga yaaa ?
Kapan2 kalo sempet gue coba bikin juga deh simulasi perbandingan UnitLink dan Asuransi+Reksadana.
Mudah2an semakin banyak yang terbuka, maka akan semakin banyak calon nasabah yang lebih aware dan akan lebih bijak memilih.
#13
Ini lah kelemahan dan kerugian utama dari produk Unit-Link. Thanks kalau Anda sudah mengakui nya
Kalau perkembangan dana di Unit-Link tidak terlalu bagus dan tidak sesuai keinginan kita, maka nasabah hanya berhak untuk memindahkan dana nya ke instrumen investasi lain TAPI TETAP pada perusahaan yang sudah berafiliasi dengan perusahaan asuransi itu. Itupun baru boleh dilakukan 1 tahun setelah polis resmi berlaku. Biaya nya ? Jangan ditanya dehhhh…..
Ohhh come on !
It’s all our money. We should be free to alocate it anywhere we want.
Kalau kita pisahin antara Asuransi dengan Reksadana, maka begitu kita lihat performa MI Reksadana kita kurang oke, maka hari itu juga kita bisa pindahkan ke MI yang lain dan bukan hanya ke produk laen dalam MI yang sama. Ini uang kita Bung, kita yang atur kemana harus kita tempatkan.
Dear mr.bu6z..
Hebat lho udah banyak tau tentang asuransi,untuk tulisan bung yang awal2 kenapa pihak asuransi A tidak transparan mengenai biaya yang menjadi kewajiban nasabahnya,mengapa bung tidak tanya pada awal2 waktu diprospek tentang hal tsb,biasanya agen asuransi akan senang dengan pertanyaan kritis dari calon nasabahnya dari pada nasabaha tsb pasif.banyak juga lho agen asuransi yang transparan mengenai biaya2 yang dikeluarkan perusahaan.
Beda asuransi dengan investasi yang lainnya seperti reksadana yang bung sebutkan adalah investasi2 tsb memiliki resiko yang cukup tinggi,kalo diasuransi resiko apa yang didapat nasabahnya?saya belum melihat atau merasakan resiko investasi di asuransi.Jika kita sakit ditanggung,meninggal dikeluarkan manfaatnya,nilai investasi berjalan terus…Kalo di reksadana kalo pasar sedang lesu or saham jatuh resiko milik kita sendiri.
Muahal….?siapa bilang!!!emang udah pernah melakukan swiching dan itu terbukti sulit dan mahal?setahu aku ga seperti itu deh.switching ga repot tapi memang ga bisa 1 ato 2 hari beda dengan reksadana.Kalo investasi di 100% reksadana jika nilai investasi jeblok ya udah karuan aja tapi kalo di unit link,biasanya perusahaan asuransi memilih fund menager pasti yang terbaik donk,itu pengelola dana nasabah,kalopun nilai investasi kita jeblok tidak sejeblok di reksadana langsung.Itulah tanggung jawab fund manager.
Hello mbak lily and mas andy…
boleh dong respon…. asalkan klo di sentil, jangan langsung nafsu ya…
madeallianz hy prihatin aja dengan kondisi apabila ada yang menerima dan memutuskan pilihan membeli unit link atau membeli terpisah (termlife + reksadana) tidak berdasarkan kondisi dan tujuan perencanaan keuangannya…
untuk mas and mbak yang membutuhkan rincian perhitungan dan pembuktian atas pilihan tersebut, silakan baca artikel di : http://www.madeallianz.com dengan judul ” Beli Unit Link atau Terpisah (asuransi term life + Reksadana).
Setiap orang memiliki kondisi dan tujuan keuangan masing2…bagi kami kedua pilihan tersebut tidak ada masalah…justru semakin carenya masyarakat terhadap hal ini akan semakin mudahnya kami melakukan kerja profesi ini. Apalagi kami memiliki dan dapat menjual seluruh pilihan tersebut , One Stop Solution of Financial Planner (Asset management, Allianz Global Investor, pengelola asset terbesar ke-3 dunia, masih dalam proses untuk bisa ada di Indonesia).
Silakan terus berbagi untuk kondisi yang lebih baik…sukses ya…
jabat erat, madeallianz
mungkin harus di ingat kembali apa sih sebenarnya definisi dari asuransi syariah itu ? kalo menurut MUI artinya kan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yg memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yg sesusai syariah .
kesalahan anda adalah di awal anda tidak memahami dan mempelajari Akad kesepatan yg di tawarkan , kenapa langsung di setujui ?
upss..maaf satu hal barangkali, di lihat dari tulisan anda , sepertinya anda seorang muslim . itulah sebabnya anda memilih asuransi takaful kan ? sebenarnya kalo kita mau mentelaah sistem syariah , termasuk asuransi ( bahkan unit linked syariah sekalipun ) itu begitu baik sistemnya..dan insya alloh berkah karena jauh dari riba , maysir , gharar ( inilah bedanya dengan asuransi konvensional ).anda akan memahami bahwa kerugian dan keuntungan di tanggung bersama dan ini yang harus di pahami saat AKAD berlangsung , begitu mulia loh tujuan asuransi syariah itu .
saya setuju dg pilihan anda utk asuransi yg takaful itu fair perhitunganya . yang lain yg unit link syariah juga sebenarnya fair kok, yang nggak fair agent nya yang nggak memberitahu anda biaya ini itu , dan biaya biaya tsb menurut saya juga fair. kalo tujuan kita masuk asuransi untuk bisnis ya jangan dimasukan asuransi…kita kan disini tidak mencari keuntungan semata tapi juga proteksi diri , dan kalo utk proteksi di kenai biaya biaya ? kenapa tidak . yg mulia di syariah ( unit linked sekalipun ) adalah dengan uang kita, kita bisa ikut menolong orang lain anggota asuransi syariah yang kena musibah tanpa uang kita tergerus habis .jika ada biaya wajar toh kita dapat manfaat dan benefit yang lengkap , komplit dan cepat .
bandingan dg asuransi konvensional yang layaknya kita buang uang utk proteksi misalnya sampai usia 65 th . kalo terjadi klaim .? kalo sampai 65 tidak ada klaim…gimana ??( lebih murah memang tapi sampai usia 65..berapa uang yg kita berikan cuma cuma ke perusahaan asuransi tsb ? apakah tidak lebih besar dari biaya unit linked syariah ? ) yang paling tidak pada tahun ke-3 sudah bernilai investasi..dan tahun 6 bisa full 100 persen bernilai investasi .
(tentu saja jangan membandingan dengan reksadana) return nya jelas nggak bisa di bandingkan . ini semata pilihan berinvestasi kok…unit linked untuk diatas 10 tahun itu jauh lebih menguntungkan di banding bunga bank dan deposito ?.
saya juga kurang setuju dg saran anda kepada yg ikut bergabung di blog anda agar segera menutup unit linkednya mumpung masih 3 bulan atau 1 tahun sebelum kerugian tambah banyak ? justru kalo di tutup di masa itu kerugian banyak…tunggu saja sampai masa premi jatuh tempo atau akad berahir , biasanya minimum 2 tahun , maka dana kita bisa kita tarik maksimal 90 persen.
dan kalo kita merasa khawatir dg itung itungan nilai investasi dari unit linked , saat mau sign akad atau kontrak kan kita di kasih pilihan berapa alokasi dana utk asuransi atau investasi dari total premi kita , jika memang tidak menginginkan investasi alokasikan saja semuanya ke asuransi , beres kan ?.
dalam metode keranjang investasi…semakin beragam pilihan keranjang utk investasi itu semakin baik. dan unit linked cukup menjanjikan , terlebih yg syariah ( meski returnya nggak sebesar yg unit linked biasa ) tapi insya alloh berkah . daripada jika kita taruh uang kita di bank dalam bentuk tabungan atau deposito , bank mendapatkan return puluhan persen dari tabungan kita yang mereka putar , terus bank juga mendapatkan puluhan persen dari bunga kreditnya , tapi berapa coba yang mereka kembalikan ke kita nasabahnya ? ( nggak lebih dari 8 persen ) fair kah ? udah kecil…belum tentu halal lagi , bunga itu riba bukan ?
saya pribadi punya reksadana , juga unit linked . rekasadana returnya besar tapi tanpa proteksi . unit linked return nggak sebesar reksadana tapi dapat proteksi . ( sama sama oke saya bilang )
#19
hehehehe…… kan udah dibilang, gak semua agen menjelaskan detail isi Akad Kesepakatan, terutama mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan nasabah tiap bulan atau tiap tahun. Ada agen yang tidak menjelaskan karena memang “tidak mau” menjelaskan, dan ada juga yang sengaja tidak menjelaskan karena si nasabah tidak ber-inisiatif untuk bertanya.
Kalo orang awam, gimana mau nanya ? Apa yang harus ditanya aja bingung. Si agen pasti bilang nya : “Bapak bisa baca detil nya nanti begitu udah terima polis.” Gile loe !!! Kalo gue udah terima polis, berarti udah harus beli dulu dong. Piye tohhhh ? Justru kita harus tau detil sebelum memutuskan untuk membeli.
Gitchu loh…..
#20
Iya mas…. aku muslim, dan aku merasa wajib untuk memakai produk keuangan Syariah.
Saya 100% setuju dengan konsep asuransi syariah yang mas Elki jabarkan. Dan saya juga setuju bahwa PT. Asuransi Takaful Keluarga itu jauh lebih transparan dalam hal isi dan jeroan polis, terutama komponen biaya (ini kritikal lohhh, duit gitu lohhhh).
Sepeti yang udah saya sampaikan pada artikel di atas, cuma ada tiga jawaban dari pertanyaan alasan memilih Unit-Link. Dan tidak ada satu jawaban pun yang mengarah ke pilihan untuk membeli Unit-Link.
Saya agak senyum2 membaca saran mas Elki yang bilang begini : jika memang tidak menginginkan investasi alokasikan saja semuanya ke asuransi , beres kan ?
Mas….. kalo emang niatnya untuk asuransi, ngapain ambil Unit-Link ? Mending ambil asuransi syariah yang pure asurnasi tanpa embel2 investasi. Dengan premi yang jauh lebih kecil, pertanggungannya akan jauh lebih besar. Kan ada semua di 3 jawaban pada artikel ku di atas.
Kalo saya justru menyarankan setiap orang yang membaca blog ini untuk memisahkan antara Asuransi dengan Investasi, dan jangan membeli Unit-Link.
Hehehehehe……. itu semua pilihan, dan saya menyarankan orang untuk tidak memilih Unit-Link (baik itu Syariah atau Konvensional)
ihh serru ya ngomongin unit linked .saya boleh tanya nggak sama mas kutu loncat ( harrry mukti kali lah..). mas punya polis asuransi konvensional ? boleh tahu nggak itu untuk asuransi jiwa atau kesehatan ( terpisah ) atau kedua duanya ?. tertanggung sampai usia berapa ? . premi bulanan diatas 100rb ? .
betul juga sih kalo memang tujuan kita berasuransi adalah proteksi mending pilih yang tradisional,tapi masyarakat kita kan tahunya kalo tradisional itu berarti tiap bulan kita setor duit , trus kalo kita kecelakaan , sakit atau meninggal sampai usia tertentu (65th miasalnya ) trus kita klaim . dapat duitnya deh. gimana kalo sampai usia 65 nggak ada klaim ? ( utk jenis asuransi jiwa contohnya ) berarti kita buang duit percuma dong….?? bagi masyarakat industri maju itu nggak masalah , itu bagian dari resiko tapi apa iya masyarakat kita sudah bisa menerimanya ? makanya kemudian munculah kreatif ide unitlinked . dimana kita berasuransi..dan duit kita nggak menguap , memuai , atau apalah namanya tapi kita tetap dapat perlindungan ha ha ha.
dari artikel mas kutu loncat sebenarnya yang menjadi faktor keberatan kan adanya biaya biaya , misalnya utk biaya akuisisi ( kenapa nggak suka sama unit linked..itu kan alasanya ) . pernah di kalkulasikan ngga banyakan mana biaya biaya tsb dengan biaya premi asuransi tradisional anda tiap bulanya ? kalo banyakan premi asuransi tradisionalnya..ih ya mending milih unit linked daripada yang tradisional , toh setelah di tahun 3 biaya biaya tsb sudah jauh berkurang loh mas.diatas 10 tahun tahun nilai tunai kita nggak berkurang sedikitpun kok, trus proteksinya lengkap.
kalo menurut mas kutu loncat..tradisional dong..udah preminya hanya sepersekian unit linked , nilai pertanggung jawabanya lebih besar dari unit linked . iya sih….?tapi apakah berlaku juga untuk jenis dan layanan produk kesehatanya ,( saya ngomong kesehatan karena menurut saya asuransi terpenting itu adalah kesehatan , kata aidil akbar..biaya kesehatan itu sekarang tinggi sekali loh )..nah kalo asuransi trasional sekecil apapun preminya tapi kalo produk yang di ambil meliputi jiwa dan kesehatan apalagi produk kesehatan yg lengkap nggak mungkin preminya kecil.
untuk jenis produk layanan hospital dan medical misalnya jika termasuk di dalamnya 34 jenis krisis penyakit yg tercover nggak ada yg preminya murah….kalo ada yang murah..( hati hati jangan jangan jual pepesan kosong ) .
terus sistemnya reimburse nggak….?/kalo iya…aduhh setengah mati bos ngurusnya..saya punya saudara yg saya bantuin ngurus ..saya harus bolak balik istigfar..sabar sabar..( padahal perusahaan asuransi besar ) . di rata rata unit linked utk layanan hospital cukup nunjukin kartu asuransi kita…beres ( tinggal telpon kantor asuransi nya aja ).
kalo saya misalnya punya 100 juta rupiah…pilihan saya adalah inevstasi reksadana urutan pertama…urutan kedua unit linked…urutan ketiga emas…perbandinganya 50% , 30% ,20%.
tujuanya jangka pendek , jangka menengah sampai panjang.
unitlinked itu kan produk yag keluar setelah reksadana dan forex jadi saya pikir ..ini tetap sangat menarik ( tapi bukan utk tujuan investasi jangka pendek loh ya ) ntar ribut soal biaya akuisisi doank….atau mas kutu loncat…sekaligus jadi agent unit linked aja , OKe loh.aku aja lagi pengen hi hi hi….tawaran udah datang lama , setelah di pikir matang matang boleh juga kali..meskipun belum aku jabanin . kalo jadi agent..biaya biaya tsb nggak akan jadi masalah loh om…hi hi
#23
Wahhh…. kebetulan gue gak punya asuransi yang konvensional mBak, emang sengaja sihhh milih yang Syariah aja. Gue cuma punya asuransi jiwa dari Takaful Falah plus tambahan rider CIDD dan TPD. Sengaja gak ngambil CP nya karena udah dapet dari kantor. Trus untuk investasi nya gue beli RDS Syariah di Danareksa dan Mandiri. Pokoknya dipisah deh antara asuransi dan investasi.
wahhhhh konsep seperti ini mbak yang saya bilang menyesatkan, dan selalu saja hal ini yang disampaikan para agen Unit-Link ke para calon nasabahnya. Para agen selalu menyatakan bahwa dana si calon nasabah yang ditempatkan di Unit-Link tidak akan hilang dan akan terus berkembang, bahkan dapet proteksi. Kalo ada agen yang ngomong gitu di depan gue, pasti dengan senang hati gue ajak debat.
Kalo emang mbak Karina berminat jadi agen Unit-Link, mestinya mbak Karina paham benar bahwa komponen Unit-Link itu terdiri dari komponen Asuransi plus komponen Investasi. Jadi kalo kita setor 500ribu tiap bulan di Unit-Link, maka ada persentase yang masuk ke komponen Asuransi dan juga ke komponen Investasi. Besaran persentase nya tergantung pilihan si calon nasabah. Persentase dana yang masuk ke komponen Asuransi ini AKAN HILANG DAN TIDAK AKAN PERNAH KEMBALI. Sedangkan yang berkembang adalah persentase dana yang masuk ke komponen Investasi. Hampir semua agen Unit-Link yang pernah nawarin gue, tidak pernah menjelaskan hal ini. Yang ditonjolkan hanya komponen Investasi nya yang akan selalu berkembang. Sungguh penyampaian informasi yang tidak berimbang. Kasian orang awam mbak, yang gak tau apa2.
Kalo gue punya 100juta, prioritas pertama adalah perlindungan dulu. Gue beli asuransi jiwa syariah dengan pertanggungan 1Milyar, trus beli reksadana, abis itu baru deh properti. Komposisinya masing2 10%, 50%, 40%. Ngapain beli Unit-Link, wong udah punya asuransi dan juga Reksadana kok. buang2 duit aja beli Unit-Link, hehehehehe.
Jadi agen Unit-Link ? enggak deh mbak, thanks. Kalo jadi agen asuransi yang memasarkan produk asuransi jiwa yang murni tanpa embel2 investasi mungkin masih oke lah. Nawarin Unit-Link ??? Aduhhh, kasian calon nasabah orang awam yang gak ngerti mbak.
setelah membaca artikel and comment2nya,sedikit banyak mulai ngerti tapi kalo menurut aku kalo kita punya pikiran negatif sebuah produk and belum tentu semua orang menerima mendingan g usah di expose deh..kasiah yang udah terlanjur ngambil produk tersebut trus nyesel sampe dipikirin trus…padahal mungkin aja waktu pertama kali ngambil produk tersebut dia dah ngerti dan emang tujuannya baik tapi setelah membaca jadi berpikiran negatif..itu karena kenapa?…pengaruh bacaan yg super hebat..apalagi artikel tersebut ada disebuah media elektronik yg udah ga asing lagi.kalo menurut aku artikel anda..ya gitu negatif!
#25
wahhh thanks mbak Iin atas penilaian nya yang jujur. I really apreciate it….
Menurut mbak Iin mungkin artikel aku ini negatif, tapi itu realita mbak. Sungguh kasian sebuah negara yang penduduknya diminta untuk tidak meng-expose realita di negaranya yang ternyata “sedikit” salah. Sepahit maupun se-negatif apapun sebuah realita, harus diketahui orang banyak. Saya justru kasian sama orang awam yang gak ngerti apa2 tetapi disodorkan produk semacam ini dengan bahasa2 marketing yang “wahhhh”.
Saya (dan banyak penulis blog lainnya) bikin artikel semacam ini untuk membuka mata orang2 awam di luar sana tentang sebuah realita produk asuransi di Indonesia.
Atau jangan2 mbak Iin ini termasuk ke dalam lingkaran yang tidak senang akan sebuah kritik produk ini yaa ? hehehehehe, sorry mbak kidding kok.
Setiap konsumen punya hak untuk memilih. Dan ada baiknya setiap konsumen pada level manapun diberikan hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang jujur dan realistis akan sebuah produk. Kalo emang negatrif….. yaaa disampaikan dong ! Kan itu hak konsumen untuk tau. Masa’ positif nya aja sihh yang di-expose. Gak adil dong namanya…..
sorry juga,justru saya termasuk orang yg kritis terhadap suatu produk.saya memang punya produk unitlink tapi saya tidak memasarkannya.Kalo menurut anda ini hanya produk asuransi di indonesia saja…anda salah..sebab saya mempunyai produk serupa dari negara tetangga (malaysia) dan saya mencari nafkah dan belajar di negara ini.selama ini unit link baik2 saja..Dan jika anda tau,orang membli produk asuransi terutama unitlink,si agent tidak perlu mengejar-ngejar nasabah.perusahaan asuransi disini tidak pernah sepi dari calon nasabah.Itulah bedanya dengan negara kita indonesia tercinta..untuk makan aja susah apalagi beli asuransi..bisa urutan ke seratus sekian.saya sangat bersyukur bahwa baik keluarga,teman2 serta masyarakat indonesia sudah mengerti arti dan pentingnya berasuransi.Artinya mereka telah memilih untuk meningkatkan taraf hidup yg lebih baik demi keluarga dan masa depan mereka.Jadi bukan orang luar negri saja yg tau asuransi,unitlink…ataupun asuransi kesehatan.Di negara ini tiap2 penduduknya rata2 mempunyai 2 s/d 3 polis unitlink dan satu asuransi kesehatan.Someday,unitlink adalah satu-satunya asuransi jiwa diseluruh dunia,karena asuransi selalu berkembang.Ingat,asuransi tetap jangka panjang….even itu pake embel2 investasi.Benar yg anda bilang,kalo mau investasi ga usah ambil unitlink..mending langsung ke saham atau sektor real.Tapi saya pun tidak membenarkan anda dengan penilaiaan anda terhadap unit link.Agen asuransi di indonesia mempunyai peran yg sangat besar lho,berapa persen dari yg mencari pekerjaan tercover di bisnis ini.menurut saya mereka adalah agen2 yg mejalankan tugas mulia,walaupun banyak juga agen yang hanya mengejar target dan komisi.Jika kita ingin mengajak orang “membuka mata” kenapa anda hanya memberikan ide anda yg negatif kenapa ga ada positifnya, anda mengatakan harus adil or seimbang,ada baik ada buruk,like and dislike! bukankah lebih baik kita syiar yg positif…
#27
nahhhh, bagus lah mBak kalo emang termasuk yang kritis terhadap sebuah produk. Berarti gak salah dong kalo ada orang yang mengungkap sisi negatif sebuah produk kalo emang ternyata itulah realita nya ?
Saya tidak tau bagaimana konsep Unit-Link di negara laen. Tapi di Indonesia ? Waduhhh….. mungkin karena produk yang termasuk baru kali yaaa ? Tunggu produk ini di re-developed lagi dehhh. Siapa tau bisa menghilangkan aspek2 “negatif” nya itu.
Mbak…… asuransi di Indonesia kurang berkembang memang karena itu bukan kebutuhan pokok bagi penduduk Indonesia. Jangan disama’in dong kesejahteraan orang Malaysia dengan kita orang Indonesia. Tapi sekarang, orang Indonesia udah banyak kok yang melek akan penting nya asuransi. Saya juga ikut bangga akan hal ini.
Hehehehehe, bolehlah kalo mbak Iin memprediksi kalo Unit-Link akan menjadi satu2nya produk asuransi di dunia nantinya. Sah2 aja tiap orang memprediksi. Saya cuma concern pada sebuah keterbukaan, apapun produk nya nanti. Konsumen harus dan berhak tau keuntungan dan kerugian sebuah produk.
Soal agen asuransi, itu kebutuhan individu mbak. Individu yang memilih profesi sebagai agen, itu memang pilihan hidup nya. Jangan disangkutpautkan dengan produk Unit-Link.
Ooo iya, saya tidak antipati terhadap produk asuransi lohhh, cuma pada Unit-Link saja. Karena saat ini, saya pun punya 1 polis asuransi kesehatan (murni), 1 polis asuransi jiwa (murni), 1 polis asuransi mobil (murni), dan 1 polis asuransi rumah (murni). Semua tanpa embel2 investasi. Untuk investasi saya lebih cenderung ke reksadana, saham, atau properti.
Lebih baik kita syiar yang positif ? Itu betul mbak.
Tapi sekali lagi saya bilang, hak konsumen adalah memperoleh informasi yang jelas akan keuntungan dan kerugian sebuah produk. Kalo orang marketing memang hanya akan menonjolkan sisi positif produk nya. Justru sisi negatif nya harus dicari dari referensi laen, seperti di internet atau di media lainnya.
good answer!…unitlink di Indonesia and di negara lain hampir sama beda diregulasi pemerintah.Apalagi jika anda perhatikan untuk unit link sayariah,adanya yg namanya “tabaru”.Tabaru adalah dana yg di ikhlaskan nasabah untuk menolong nasabah lainnya jika terjadi resiko terhadap nasabah terhadap nasabah tersebut.Biaya-biaya yg terdapat di unitlink juga sama persis jika kita mengambil asuransi murni.contoh:TPD,ADDB,Critical ilness dll.itu semua merupakan asuransi tambahan yg ada di unitlink,jika nasabah tidak memerlukan asuransi tersebut bisa dihilangkan.Biaya investasi…? ofcourse ada dunk.. biaya dan porsinya berbeda di setiap perusahaan.
mas kutu loncat…anda punya asuransi non unit linked dari takaful dengan 2 rider tambahanya .tapi tidak ada yang produk asuransi kesehatan ya? karena anda sudah mendapatkan itu dari kantor anda ? hah beruntung sekali anda perusahaan care sama kebutuhan asuransi pekerjanya.
tapi jika anda menambahi asuransi jiwa anda di takaful atau di manapun dg rider2 tambahan kesehatan , uang yg anda keluarkan untuk unit linked nggak akan beda jauh (malah pasti akan sama )
anda mengatakan dengan uang premi yg hanya sepertiga dari unit linked di asuransi non unit linked anda mendapat uang pertanggungan yg jauh lebih besar ? tapi yg anda bayarkan itu nggak termasuk rider asuransi utk produk kesehatan kan ? padahal sejatinya asuransi yg mahal itu kan kesehatan ya toh ? coba kalo anda menambahi premi anda dg produk kesehatan , sami mawon lah mas.
karena saya punya asuransi jiwasraya utk kesehatan tiap bulan saya bayar 380ribu dengan rider yg lumayan termasuk saat meninggal atau kecelakaan,sedang saya juga punya unit linked di prudential saya bayar premi 500rb,400rb utk asuransi,100rb investasi rider kesehatanya lumayan lengkap.sama nggak dg asuransi yg biasa ? sama!!ngga beda jauh unit linked ngga lebih mahal..anda sihenak kesehatan anda ditanggung kantor.
#29
Biaya2 di UnitLink sama persis dengan biaya di asuransi murni ? Wahhhh, mbak Iin harus membaca lebih banyak lagi dehh mengenai perbedaan Unit-Link dan Asuransi jiwa murni. Pasti nanti akan tau di mana perbedaannya.
Justru komponen biaya di Unit-Link ini yang ingin disoroti oleh banyak pihak. Biaya yang harus kita keluarkan gak akan sebanyak biaya2 di Unit-Link kalo kita memisahkan antara Asuransi dengan Investasi. hehehehehe, kirain mBak Iin udah ngerti
#30
Hehehehe…… iya lah mbak Karina. Ngapain lagi ngambil rider kesehatan kalo udah ditanggung ama kantor. Buang2 duit aja beli rider kesehatan bagi saya sihh.
Gini dehhh mbak Karina, biar angka2 perbandingan kita ini lebih exact. Gimana kalo mbak Karina kasih detil premi dasar dan premi rider, serta UP dasar dan UP rider nya di Unit-Link Prudential yang mbak Karina miliki. Biar bisa kita bandingin dengan Takaful falah ditambah rider kesehatan. jawab pertanyaan ini aja biar gampang :
Kalo gak keberatan ngasih detil seperti di atas, nanti kita coba bandingin dehhhh ama Takaful Falah. Siapa tau aja emang bener premi nya sama aja.
guys, saya angkat lagi thread ini ya… supaya discuss kinerja unit link lebih seru, untuk beberapa produk unit link sudah saya sajikan kinerjanya (grafik time-series) di:
http://portalreksadana.com/rdkustodian/ul/list
lebih detail produk unit link apa saja yang tercover, ada di:
http://portalreksadana.com/node/366
enjoy
Aku dari dulu gak pernah mau ikut asuransi unit link…..sebab gak percaya aja dengan hitungannya..aku sering ditawarin untuk jadi agen di salah satu perusahaan asuransi asing.tapi gw gak mau…aku lebih cenderung pilih produk lokal(bumiputera)sebab itungannya masuk akal dan gak ngumbar janji..Kalo teman-teman mau ikut program asuransi, bumiputera aja..semua produknya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Saya akan menjelaskan asuransi termlife…mungkin banyak diantara kita menilai bahwa asuransi termlife itu gak menguntungkan. ijinkan saya untuk menjabarkan tentang mitra pelangi dan eka waktu ideal dari bumiputera
misalkan Mr A usia 30 tahun
Uang petanggungan :Rp 100 juta
Premi Triwulan Rp 1.559.000
Semester Rp.3.136.500
Tahunan : Rp 6.150.000,-
Apabila terjadi resiko kepada tertanggung akan mendapatkan up meskipun baru 1 kali bayar dan tidak ada masa senggang dan tidak dikenakan medikal.Apabila Tertanggung hidup sampai akhir akan diberikan Up + bonus (100 juta +21 juta).Apabila disertai dengan rider akan ada dana rawat inap akibat kecelakaan sebesar 10% dari up perkejadian dan dihitung pada hari pertama,
Eka waktu ideal.
Usia tertanggung 30 Up. Rp 250 juta
Semester Rp 2.792’250
Tahunan Rp 5.475.000,-
Sekaligus Rp 52.250.000,-
Apabila terjadi resiko karena kecelakaan pada tertanggung akan dibayarkan 200% dari up dan resiko biasa akan dibayarkan 100% +bonus.(250juta+bonus).Apabila hidup sampai akhiir kontrak asuransi semua premi tang telah dibayar akan dikembalikan +bonus.Jenis asuransi ini bis di sertai dengan rider resiko A-B-D Apa bila ada yang ingin ditanyakan bisa kontak dengan saya di 081931101248.
bagaimana kemampuan bayar dari perusahaan asuransi yg mengeluarkan term life?
Pertanyaan ini juga amat sangat penting dalam hal pertimbangan kita dalam memilih perusahaan asuransi. Panduan gampang nya menurut gue sih, cari track record perusahaan tersebut dalam membayar klaim2 nasabah nya. Apakah pembayarannya lancar dan mudah ? Apa pernah gagal bayar klaim ? Trus liat juga kemampuan dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi itu. Ada kok informasi kayak gitu di internet. Atau loe minta aja ama agen nya.
mas andy btw punya asuransi takaful yang FALAH y..btw boleh nanya detilnya dunk, tu akad yang di pake MUDARABAH atau WAKALAH BIL UJRAH ?? trims jawabannya bwt bahan skripsi.
lumayan ni artikel bwt inspirasi skripsi hehehhe..thxs alot.
Akad nya Tabarru’ dan Mudarabah
Belakangan ini, produk asuransi Unit Link sedang laku keras banget. Banyak pihak (baca: agen asuransi) yang menyatakan bahwa produk ini merupakan inovasi produk investasi yang terbaik. Di lain sisi, koq bisa dibilang kalau Unit Link ini produk dumping ya? Ya karena di luar negeri itu udah ngga laku! Return yang ditawarkan tidak maksimal dan tidak sebanding dengan kepraktisannya.
Ibaratnya: Jual apel yang sudah tidak segar ke orang Papua!
Di satu sisi, buah yang dijual sudah tidak segar. Di lain pihak, orang Papua itu ngga kenal kalau ada buah yg namanya “apel”. Nah lho…!! Dia juga baru tau kalau ada buah yg namanya apel, mana tau cara bedain mana apel yg segar sama yang ngga segar..?!
Belum tau lebih baik daripada dibegoin lho, ya! Banyak orang yang “takut” beli reksadana, padahal punya polis Unit Link. Jah elaaaaahh, Sama aja kali..! Asuransi Unit Link itu adalah Asuransi + Investasi. Nah investasinya itu ya di reksadana…baskomnya ya sama kalleeeee…!
Ini persamaan dan perbedaannya:
1. Unit Link Money Market vs Asuransi + Reksadana Pasar Uang
Bedanya: Money market itu bahasa Inggris, Reksadana Pasar Uang itu bahasa Indonesia
2. Unit Link Fixed-Income vs Asuransi + Reksadana Pendapatan Tetap
Bedanya: Fixed-Income itu bahasa Inggris, Reksadana Pendapatan Tetap itu bahasa Indonesia
3. Unit Link Balanced Fund vs Asuransi + Reksadana Campuran
Bedanya: Balanced Fund itu bahasa Inggris, Reksadana Campuran itu bahasa Indonesia
4. Unit Link Equity Fund vs Asuransi + Reksadana Pasar Modal
Bedanya: Equity Fund itu bahasa Inggris, Reksadana Pasar Modal itu bahasa Indonesia
Hmmmf..!! Orang Indonesia itu pintar-pintar dan cerdas-cerdas, jadi jangan sampai dibegoin ya gara-gara terjemahan bahasa Inggris-Indonesia, hahahahaha.
Simak deh ulasan dan kupasan dari para ahli soal kelemahan dan keunggulan (walaupun yg ini berusaha keras banget cari review nya, fiuh..!) dari produk asuransi Unit Link vs asuransi Tradisional + Reksadana
Gabung aja di group ini nonunitlink.multiply.com
Ayo berikan edukasi yang lebih banyak lagi ke masyarakat tentang Unit-Link ini. Biar makin banyak masyarakat tersadar bahwa masih banyak produk laen yang jauh lebih baik dari Unit-Link ini….