Haram bagi Lelaki Muslim !

Sunggulah masih sangat dangkal ilmu gue ternyata…… :-(
Setelah hampir 30 tahun ngerasain nikmatnya bernafas di bumi, baru kali ini gue tau kalo emas dan sutera itu haram hukumnya bagi lelaki Muslim.

Hukum mana lagi yang lebih baik dari hukum Allah SWT ?

Ketika seorang muslim tidak mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara yang bukan berasal darinya, baik secara sadar atau tidak sadar maka dia telah menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. Firman Allah SWT,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al Maidah : 50)

Berikut ini gue sadur beberapa cuplikan dari rubrik konsutasi di eramuslim

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Rasulullah SAW mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud). Demikian juga Rasulullah SAW bersabda, ”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka Rasulullah SAW pun melepas dan membuangnya. Dan Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.” Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah SAW pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.” Orang itu berkata, “Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah SAW telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Popularity: 14% [?]

19 Komentar

  • 1 April 2009 | Permalink | Reply

    hmmmm..mulai religius nich…
    heheheh
    mantabbbb

  • 2 April 2009 | Permalink | Reply

    #1
    hhmmmm….. namanya juga masih dalam proses pembelajaran Bro :-)

  • ui
    3 April 2009 | Permalink | Reply

    kalo mas putih itu termasuk dak ye? kan sebutan bae, aslinyo platina bukan?

  • 3 April 2009 | Permalink | Reply

    #3
    Yang diharamkan itu adalah kandungan emas nya Wi. Apapun bentuk dan warna nya, selama bahan dasarnya adalah emas (Aurum), maka itu yag diharamkan. Kalo bahan dasarnya adalah benar2 platina, dan tidak ada emas nya sama sekali, menurut aku oke-oke aja dipake.

  • 15 April 2009 | Permalink | Reply

    Memang haram bos, termasuk dipake di perabotan (CMIIW) itu juga haram

  • Lia
    17 April 2009 | Permalink | Reply

    setau gw platina sama emas putih itu beda, platina ya Pt sementara emas putih adalah Au (emas) yang disepuh gitu katanya,,, kata tukang emas si yang di toko toko itu,, thats why kalo emas harganya 200an harga platina itu bisa 2 kalinya :D

  • 17 April 2009 | Permalink | Reply

    #5
    Wahhh gue gak tau dehh kalo dipake di perabotan. Setau gue yaaa kalo dipake aja, itupun kalo yang make adalah lelaki.

    #6
    Betul Lia….

    Platina (Pt) ama Emas Putih itu beda sebeda-beda nya. Platina dengan lambang kimia Pt, punya warna asli perak yang berkilau dan bisa dibentuk meskipun sifatnya keras. Termasuk logam mulia yang lebih berharga dibandingin Emas (Au). Makanya harga Platina bisa 2-3 kali lipat dari harga emas.

    Sedangkan emas putih itu merupakan campuran dari Emas (Au) ditambah dengan logam lain yang berwarna putih/perak. Bahan metal yang biasa menjadi pencampur nya yaaa Nickel (Ni) atau Palladium (Pd). Campuran yang biasa dipake untuk cincin adalah Nikel, karena sifat Nikel yang keras dan kuat. Tapi bahan2 pencampur ini warna nya masih kurang putih, masih agak2 kecoklatan gitu. Makanya biasanya mesti dilapisin lagi ama Rhodium (Rh) supaya warna nya bener2 putih perak.

    So……. Emas putih yaaa teuteup aja Emas, dan teuteup aja HARAM hukumnya dipake ama lelaki muslim.

  • Hidayat
    22 April 2009 | Permalink | Reply

    Emas dan perak diharamkan untuk dipakai sebagai alat makan dan minum seperti gelas, sendok, dan garpu. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di kitab Bulughul Maram.
    Boleh koreksi,Bro???? Jika berbicara tentang agama jangan berkata : “Menurut aku ……”, karena agama itu berdasarkan dalil bukan qaala wa qiila.
    Wallahu a’lam bis shawwab…

  • Huda
    18 May 2009 | Permalink | Reply

    Emas emas tidak haram bagi perempuan, Emas emas hanya haram bagi laki-laki karena sama sama berbatang.  huehehe

  • hudaman
    20 May 2009 | Permalink | Reply

    ndi, berarti elo nanti pas married ga pake cincin emas dong?

  • 20 May 2009 | Permalink | Reply

    #10
    Betul Da ! Gue gak mau pake cincin emas…. paling kalo ada duit, gue bikin dari Platina, atau kalo bokek yaaa dari Palladium. Kalo cewek gue, teuteup pake emas putih lahhh, cuma model nya aja nanti disama’in.

  • Raden Gands
    28 August 2009 | Permalink | Reply

    Padahal kalau dari urutan tabel unsur kimia nomor atom-nya Au dan Pt bersebelahan loh 79 78.

    Kalau platina gimana tuh ?

  • 28 August 2009 | Permalink | Reply

    #12

    Pokoknya mas, yang diharamkan itu adalah Au (Emas). Simpel kan ? Platina yaaa gak haram lahhh. Walaupun dia tetanggaan ataupun
    satu rumah sekalipun :-)

  • 13 October 2009 | Permalink | Reply

    weits, yang mau nikah jadi mikirin tuker cincinnya ya kak ??? pake gelang karet  aza kak, gak haram…wkwkwkwkwkkwkwk

  • 3 February 2010 | Permalink | Reply

    #14
    WienTem bisa jzaaa. hahahahahaha. Laki loe pake gelang karet waktu itu ?

  • 22 December 2010 | Permalink | Reply

    keren nih blog, terutama soal investasi/asuransi/reksadana.

    btw, kenapa emas diharamkan buat laki2 dan diperabotan itu hikmahnya karena emas sebenarnya buat mata uang untuk seluruh penduduk dimuka bumi ini. kalo para lelaki pake emas, dan perabotan dibuat dari emas, bisa2 tidak mencukupi digunakan sbg mata uang.
    kalo dipake buat mata uang + perhiasan wanita, stok emas masih mencukupi. gak percaya? hitung aja sendiri ketersediaan emas vs jumlah wanita yg make perhiasan +kebutuhan uang di seluruh dunia. Insya Allah akan mendapatkan angka yang pas.

  • 3 January 2011 | Permalink | Reply

    Ada orang yang berpendapat Emas Putih, Platina, atau Berlian yang lebih mahal daripada Emas halal karena itu bukan emas. Cuma emas yang diharamkan, kata mereka. Meski tidak ada dalil Emas Putih, Platina, atau Berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan sahabat tidak pernah memakainya. Jadi belum tentu halal.

    Sebagaimana ayat Al Qur’an yang menyatakan khamar dan judi itu haram, bukan berarti yang haram itu cuma khamar atau judi yang biasa digunakan di Arab saat itu. Tapi setiap yang memabukkan (misalnya Wiskey, Bir, Narkoba, dan Vodka) juga haram karena faktor memabukkannya. Begitu pula meski judi yang dulu biasa dipakai adalah melempar anak panah, itu bukan berarti Kasino atau Judi Bola itu halal. Faktor spekulasi dan mengambil harta orang lain bukan dengan jalan yang hak itulah yang membuatnya haram.

    Nah intisari/substansi pengharaman emas bagi pria adalah larangan Bermegahan, Berlebihan, Boros, Pamer, dan sebagainya. Ini bukan cuma berlaku bagi emas, tapi bagi perhiasan mahal lainnya seperti arloji Rolex. Coba perhatikan dan pahami ayat-ayat di bawah:

    “…orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” [Hud 116]

    “…Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” [Al Israa' 16]

    “Hingga apabila Kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong.” [Al Mu'minuun 64]

    “Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya” [Saba' 34]

    “Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi Peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” [Az Zukhruf 23]

    “Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah.” [Al Waqi'ah 45]

    Allah membenci ummat Islam yang hidup mewah. Banyak orang-orang kafir yang masuk neraka karena hidup mewah. Pola hidup orang mewah adalah pamer/riya akan hartanya. Lebih menumpuk harta ketimbang membantu orang-orang miskin atau mujahid yang berjuang di jalan Allah. Karena merasa besar/kibir akan kemewahan yang mereka pamerkan, mereka cenderung menganggap dirinya paling hebat dan paling benar serta menolak kebenaran.

    Mungkin ada yang berpendapat Nabi dan para Sahabat seperti Abu Bakar, Umar, dan Usman itu kaya. Mereka memang memiliki banyak rezeki atau uang, tapi mereka lebih senang mensedekahkannya untuk jalan Allah dan Fakir Miskin. Nabi hidupnya sangat sederhana dan tidur di atas pelepah kurma. Abu Bakar ra menyumbangkan seluruh hartanya untuk jihad di jalan Allah. Umar menyumbang separuh, sedang Usman menyumbang sepertiga dari hartanya. Adakah para aghniya atau orang-orang kaya Muslim sekarang seperti mereka?

    Jauh. Kebanyakan justru seperti orang-orang kaya/mewah yang tercantum dalam Al Qur’an.
    وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
    إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

    “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

    Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. ” [Al Israa' 26-27]

    Janganlah pikiran kita lalai karena perhiasan dunia:

    “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [Al Kahfi 28]

    Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan cuma jadi hiasan:

    “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]
    Baca selengkapnya di sini:
    http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera

  • 30 January 2012 | Permalink | Reply

    jadi bagaimana hukumnya jika laki-laki membeli atau berbisnis emas tapi tidak memakainya?? bagaimana pula hukumnya membeli emas dengan mencicil?

    mohon pencerahannya

    • 30 January 2012 | Permalink | Reply

      Coba bantu jawab yaaa mas Samsons, silahkan dikroscek ke sumber laen kalo dirasa kurang pas.

      Yang diharamkan menurut hadits Rasulullah SAW itu adalah lelaki yang “memakai” emas di bagian tubuh nya baik itu untuk perhiasan atau aksesoris. Sedangkan sekedar menyentuh, memperjual-belikan atau berbisnis sihh oke-oke aja.

      Membeli emas dengan mencicil itu maksudnya gimana yaa ?
      - Nabung emas dikit-dikit 1gr, kemudian 1gr lagi, trus sampe genap 10gr baru diambil fisiknya.
      ATAU
      - Kredit emas, dengan kata lain fisik emas nya udah kita ambil 10gr trus bayarnya yang nyicil ke penjual emas ?

      Soalnya beda maksud bisa beda hukumnya tuh. hehehehehe, sok tau gini gue :-p

Buat komentar

Tambahkan komentar Anda disini, atau trackback dari website Anda sendiri. Anda juga dapat subscribe ke komentar-komentar via RSS.

Alamat email Anda tidak akan pernah di-share. Kolom yang harus diisi telah ditandai *